Partisipasi Politik Perempuan
Oleh
Dra Evi Novida Ginting, MSP*
Dalam Konsep demokrasi modern, partisipasi politik merupakan suatu hal yang mutlak terjadi, karena dengan konsep kebebasan berpendapat, membentuk organisasi ataupun menjadi anggota suatu organisasi, kebebasan mengakses informasi, mengarahkan pada bentuk dorongan terhadap partisipasi politik masyarakat. Karena dengan adanya partisipasi tersebut, maka dinamisasi demokrasi tersebutakan berjalan dengan baik dalam mencapai tujuannya. Tanpa partisipasi politik masyarakat yang tinggi, maka akan sangat sulit untuk mengukur sejauh mana demokratisasi itu telah berjalan dengan baik.
Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan. Dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik tidaklah hanya warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik bukan partisipasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan tersebut.
Di Indonesia, partisipasi politik masyarakat masih pada tahapan yang sangat sempit, karena partisipasi politik masyarakat lebih sering mengacu pada dukungan terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oelh pemimpin, bukan menjadikan masyarakat menjadi actor utama dalam pembuatan kebijakan maupun keputusan tersebut. jadi konsep partisipasi politik yang diterapkan di Indonesia masih sangat sempit dan belum dapat bergerak secara menyeluruh untuk kepentingan masyarakat.
Dewasa ini dalam konsep demokrasi modern, kita mengenal kemudian dengan terminologi partisipasi politik perempuan. Menjadi menarik karena sampai dengan hari ini partisipasi politik perempuan masih sangant minim, baik perempuan yang masuk dari jalur partai politik, eksekutif, legislatif, dan ormas-ormas yang ada. Minimnya partisipasi perempuan dalam politik dikarenakan oleh banyak faktor, baik itu karena kesempatan yang dibatasi, ataupun karena perempuan menempatkan posisi yang pasif, dimana perempuan melihat dunia politik bukan merupakan domainnya perempuan melainkan lebih cenderung kepada ranahnya laki-laki. Di Indonesia dengan adanya budaya politik yang patriarki dimana laki-laki selalu ditempatkan didepan perempuan mengakibatkan peranan politik perempuan sangat dibatasi dan masih dianggap kurang berberan baik itu oleh sebagaian kalangan politisi laki-laki maupun oleh masyarakat secara luas, dan bahkan perempuan juga banyak yang melihat bahwa dunia politik bukannya tempat perempuan untuk beraktivitas.
Untuk meningkatkan peranan politik perempuan, di Indonesia kemudian dilakukan suatu program peningkatan partisipasi politik perempuan yang diarahkan pada bagaimana perempuan dapat dilindungi dan diakomodir hak-hak politiknya baik melalui undang-undang maupun aturan-aturan yang lain. Hal tersebut dapa kita lihat pada pemilihan legislatif tahun 2009 mendatang, yang tertuang dalam UU No 10 Tahun 2008 pada Pasal 53 disebutkan bahwa “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Dari bunyi undang-undang tersebut diatas jelas mengakomodir kepentingan perempuan dalam konteks partisipasi politiknya untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislative tanpa harus dibatasi oleh partai politik yang kurang apresiasi terhadap gerakan politik perempuan, sehingga keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif dapat terjamin. Ditambah lagi melalui adanya peraturan KPU NO 18 Tahun 2008 Pasal 12 ayat 2, yang bunyinya “didalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon”. Kedua aturan ini merupakan perwujudan dari program peningkatan partisipasi politik perempuan di Indonesia. Dengan adanya aturan ini diharapkan perempuan dapat didorong untuk lebih berpartisipasi secara aktif dalam dunia politik, sehingga harapan dari aturan tersebut adalah adanya keseimbangan antara wakil dari laki-laki dan perempuan di Lembaga Perwakilan.
Di kota Medan, penerapan undang-undang dan peraturan ini secara ketat di jalankan oleh penyelenggara pemilu, dan memang tampak jelas bahwa masih ada juga partai politik yang belum dapat memenuhi standard pencalonan yang diamanahkan oleh undang-undang, sehingga banyak terjadi kekosongan calon pada saat penerapan DCT (daftar calon tetap) calon anggota legislatif. Hal ini bukan saja dikarenakan oleh ketidak pahaman partai politik terhadap aturan yang berlaku, melainkan juga karena memang perempuan masih sangat minim partisipasinya didalam partai politik, hal ini juga tentu akibat dari rekrutmen partai politik terhadap perempuan yang sangat minim.
Data calon anggota legislatif yang terdaftar saat ini di kota medan dengan jumlah perbandingan perempuan yang masih agak jauh dari laiki-laki, akan tetapi jika dilihat dari konteks undang-undang yang menganjurkan untuk memuat keterwakilan 30% perempuan telah terpenuhi. Saat ini calon anggota legislatif kota medan untuk laki-laki sebanyak 917 orang, sedangkan calon anggota legislatif yang perempuan sebanyak 464 orang, dilihat dari perbandingannya antara calon anggota legislatif perempuan dan calon anggota legislatif laki-laki, angka calon anggota legislatif perempuan tersebut sudah mencapai 30%.
Dari konteks keterwakilan perempuan secara politik dan amanah dari undang-undang telah terpenuhi secara tepat, akan tetapi untuk keterwakilan dari perempuan tersebut untuk duduk di parlemen tentu berdasarkan jumlah suara yang mereka peroleh nantinya pada saat pemilihan, apakah sauara calon anggota legislatif perempuan dapat memenuhi syarat dan aturan yang berlaku untuk mendapatkan jatah kursi di parlemen, itu semua tergantung dari besaran jumlah suara yang mereka peroleh pada saat pemilihan umum nanti, karena sebagai catatan bersama bahwa affirmative action (keterwakilan 30% perempuan) sampai dengan saat ini adalah menyangkut keterwakilan perempuan (30%) dalam pencalonan calon anggota legislatif, bukan merupakan kebijakan yang mengatur tentang penetapan calon terpilih untuk duduk sebagai anggota legislatif di parlemen. Sehingga jika menyangkut affirmative action, maka kota medan secara khusus telah terpenuhi secara baik dilihat dari persentase perbandingan calon anggota legislatif perempuan dan laki-laki.
Dari aturan yang berlaku sekarang tentunya perempuan telah memiliki kesempatan yang sangat besar untuk dapat mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui lembaga kegislatif, karena wakil perempuan yang terdaftar telah tertata dengan rapi yang diatur melalui undang-undang dan peraturan KPU, jadi partai politik tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyertakan perempuan sebagai calon yang mereka usulkan. Akan tetapi untuk sampai pada tujuan duduk sebagai anggota legislatif, perempuan yang secara persentase memiliki jumlah yang lebih banyak daripada laki-laki tentunya memiliki peluang yang lebih besar daripada laki laki. Tinggal bagaimana para perempuan yang menjadi calon anggota legislatif ini dapat mendapatkan perhatian yang lebih besar dari para pemilih perempuan yang besar tersebut. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bahwa perempuan tidak dapat berpolitik, karena Negara telah menjamin melaui undang-undang, hanya tinggal bagaimana para aktivis perempuan dapat menggerakkan minat para perempuan untuk dapat lebih serius terjun kedalam dunia politik secara aktif
Saya kira kedepan untuk mendorong partisipasi politik perempuan agar lebih tinggi dan tidak hanya sekedar melengkapi peraturan dan undang-undang saja adalah dengan memberikan pencerahan-pencerahan yang dilakukan secara terus-menerus terhadap kaum perempuan agar tidak tabu dan merasa politik bukan hanya domainnya laki-laki, melainkan perempuan juga harus berpolitik. Sehingga ada keseimbangan yang tercipta antara laki-laki dan perempuan dalam politik Indonesia kedepan.
*Penulis Adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Medan
Periode 2008-2013
Rabu, 04 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar